BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah Tahun Ini Lapas Kayuagung Kurban 4 Ekor Kambing
Setelah itu, Selvia pun diundang untuk melakukan proses mediasi. Namun ternyata proses mediasi yang dilakukan pada 16 Juni 2023 lalu buntu karena dari pihak perusahaan PT SG hanya bisa bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Untuk itulah Selvia pun melalui kuasa hukumnya berkeinginan perkara ini bisa kembali diproses oleh Polri yakni melalui Bareskrim.
"Kami akan mengirim surat ke Kapolri, dan intinya meminta agar proses penyidikan agar dilimpahkan ke Mabes Polri. Karena ini jelas ada perbuatan melawan hukum yaitu penggelapan atau penipuan terhadap klien kami," kata Budjino selaku penasehat hukum.
Selain didampingi tim penasehat hukum, Selvia juga turut didampingi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Dr Ahmad Murjani.
BACA JUGA:Jamaah Haji Indonesia Kloter 22 Labuhan Batu Utara Terlantar di Musdalifah
Dan yang menariknya lagi, Selvia juga saat itu didampingi oleh artis Okan Kornelius yang merupakan kakaknya untukt memberikan dukungan kepada Selvia.
Apalagi Okan mengatakan bahwa dirinya sudah menganggap Selvia seperti keluarga bahkan 'adik' nya sendiri.
"Saya dengan Selvi sudah kayak keluarga. Jadi adek. Dia datang ke rumah dan cerita-cerita apa yang dihadapi. Cukup kaget juga sih. Saya sebagai kakak merasa kasihan tentunya. Semoga perkara ini menemui titik terang, minimal modalnya kembali. Dan kita mau perkara ini berjalan sesuai yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang," pungkasnya.(*)