Mantan Finalis Puteri Indonesia Diduga Ditipu Miliaran Rupiah oleh Perusahaan di Palembang
BANJARMASIN, SUMEKS.CO - Mantan Finalis Putri Indonesia 2015 asal Banjarmasin yakni Rasuna Selvia akan terus berupaya menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan yang dialaminya.
Pasalnya Selvia menjadi korban penipuan oleh beberapa oknum dari perusahaan pialang berjangka berinisial PT SG yang bertempat di Palembang.
Perusahaan ini sendiri diketahui memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepada awak media, Selvia menceritakan bahwa dirinya ikut investasi ini sejak Januari 2021 dan melakukan topup beberapa kali
Kemudian setelah menginvestasikan sejumlah dana, diimingi-imingi keuntungan, bahkan mencapai 50-100 juta per bulannya.
Hingga kemudian dirinya pun terus diminta untuk melakukan topup, dengan iming-iming agar mendapatkan keuntungan besar.
"Namun setiap kali saya mau menarik keuntungan yang dimaksud, selalu dipersulit. Bahkan tidak pernah sama sekali melakukan penarikan, dan saya sudah mentopup dana sekitar Rp 1,9 Miliar. Dan dia (terduga pelaku berinisial AM, red) mengatakan bahwa mereka profesional, dan juga di bawah pengawasan Bappebti bahkan banyak anggota Polri yang ikut investasi bahkan ada juga jendral yang katanya ikut," katanya di kediaman orangtuanya yakni H Aftahudin di Jalan Belitung Banjarmasin, Sabtu 24 Juni 2023 sore.
Merasa telah ditipu, Selvia pun melaporkan perkara inike Polda Papua Barat karena saat itu sedang berdomisili disana bersama suami.
BACA JUGA:Panji Gumilang Bersikeras Bakal Jadikan Perempuan Khatib Jumat, Meski MUI Sudah Keluarkan Fatwa
Dua orang diduga sebagai pelaku berinisial AM dan PR pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Papua Barat pada Januari 2023, namun kemudian bebas dikarenakan berkas perkara tak juga dinyatakan lengkap atau P19 oleh kejaksaan.
Kemudian Selvia pun melalui penasehat hukumnya Budjino A Salan mengirimkan pengaduan ke Kompolnas untuk minta penjelasan.
Dan diketahui bahwa ternyata perkaranya kemudian dilimpahkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Namun proses penyelesaian tidak berjalan selama beberapa bulan, hingga kemudian pihak Selvia bersurat kembali ke Kompolnas dan juga Komisi III DPR RI.