"Kalau ada salat jamaah yang jamaahnya laki-laki dan perempuan, lalu yang ditunjuk jadi imamnya adalah perempuan maka hal demikian jelas merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada. Dan mengada-ada dalam masalah ibadah hal itu jelas merupakan sebuah perbuatan yang terlarang," jelas Anwar.
Adapun dijelaskan Anwar, MUI baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam rangkaian sholat Jumat.
Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan kaum perempuan itu menjadikan ibadahnya tidak sah.
Sebelumnya, Ponpes Al Kafiyah dalam beberapa waktu terakhir menghebohkan publik lantaran tata cara salat yang mengundang kontroversi.
Bahkan warganet menilai, Ponpes Al Kafiyah disamakan dengan titisan Ponpes Al Zaytun Indramayu yang disinyalir mengajarkan agama Islam dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam.
Hingga kabar ini diturunkan, belum diketahui lokasi tepatnya Ponpes Al Kafiyah tersebut berada dimana, salah satu akun YouTube menyebutkan Ponpes tersebut berada di Sumatera. *