Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kali Ini oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan

Selasa 27-06-2023,22:03 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Zeri

Beberapa pernyataan kontroversi dari Syekh Panji Gumilang yang telah di beredar luas di media sosial, antara lain, Haji tidak perlu ke Tanah Suci tapi cukup ibadah di Al-Zaytun Indramayu. 

"Ajaran ini telah melecehkan, menyimpang dari Syariat Islam sekaligus menyebarkan berita yang tidak benar dan merusak keyakinan umat," lanjutnya. 

Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, FAPP ini membawa sejumlah alat bukti, salah satunya hasil tangkap layar dari media sosial untuk melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD mengungkapkan, bahwa di Ponpes Al-Zaytun Indramayu terdapat dugaan tindak pidana. 

BACA JUGA:Ponpes Al Zaytun Indramayu Disarankan Jangan Ditutup, Hanya Ganti Panji Gumilang dengan Ustadz Adi Hidayat

"Hanya tinggal diklarifikasi saja nanti di dalam, pemanggilan atau pemeriksaan," ungkapnya dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @esennah_alam, Sabtu, 24 Juni 2023.

Menurut Mahfud MD, akan ada laporan resmi yang akan dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkait tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi dari tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). 

"Pasal-pasal apa yang akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana. Nanti akan diumumkan pada waktunya," terangnya. 

Mahfud menambahkan, kepolisian akan mengambil tindakan dari semua pintu laporan yang masuk tentang tindak pidana yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun Indramayu. *

Kategori :