Waduh, 453 Bacaleg DPRD PALI Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Selasa 27-06-2023,20:08 WIB
Editor : Edward Desmamora

Waduh, 453 Bacaleg DPRD PALI Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

PALI, SUMEKS.CO - Sebanyak 453 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten PALI dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) setelah dilakukan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh KPU Kabupaten PALI.

Hal itu dikatakan oleh Plh Ketua KPU Kabupaten PALI, Sarwo Edi SH, bahwa dari 502 Bacaleg DPRD PALI, yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif 2024 mendatang, hanya 49 Bacaleg yang lolos putaran final.

"Ada banyak faktor yang menyebabkan para Bacaleg tidak lolos verifikasi administrasi, diantaranya ada yang tidak menggunggah foto diri, tidak menggunggah ijazah yang dilegalisir, terindikasi bacaleg di bawah umur, surat jasmani kesehatan dibuat di Rumah Sakit swasta, yang seharusnya dibuat di RS Pemerintah," terangnya.

Kemudian adanya identitas bacaleg yang tidak sesuai KTP, adanya perangkat desa yang ikut mendaftar Bacaleg tanpa disertai surat pengunduran diri, serta adanya kegandaan pencalonan.

BACA JUGA: Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan Vermin ke KPU Palembang

Komisioner KPU PALI divisi teknis itu juga menjelaskan kegandaan pencalonan yakni dimana ada satu orang Bacaleg yang terdaftar di dua parpol yang berbeda.

"Misal di Partai A, Bacaleg tadi Nomor urut satu, sementara di partai B, nomor urut 4. Itu ditemukan, dan nantinya untuk kasus tersebut akan dikembalikan ke partai masing-masing, terkhusus Bacaleg itu sendiri. Namun dipastikan Bacaleg tersebut dinyatakan BMS," paparnya mengatakan bahwa hal itu tidak terdeteksi di SILON.

Setelah tahapan penyampaian hasil verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya yakni proses perbaikan oleh parpol. 

"Masa perbaikan dimulai 26 Juni - 9 Juli 2023. Setelah tahapan perbaikan selesai, maka KPU PALI kembali akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan," tutupnya. (ebi)

BACA JUGA:392 Bacaleg Belum Penuhi Persyaratan, 4 Mantan Narapidana Bakal Maju Bacaleg Provinsi

Kategori :