BACA JUGA:Korban Cangkang Sawit Bodong, Desak Kejari Palembang Naikan Status Saksi Sofyan Jadi Tersangka
Untuk itu dia berharap, terhadap putusan pidana kepada terdakwa pihak Jaksa Kejari Palembang juga dapat mengajukan banding sebagaimana yang dinyatakan oleh terdakwa M Badi Akmal di persidangan.
Diketahui, terdakwa M Badi Akmal nekat meminjam sertifikat rumah kepada korban MF, karena saat itu berstatus menantu MF.
Kemudian, apabila sertifikat itu dipinjam oleh terdakwa M Badi Akmal untuk dijadikan jaminan pinjaman di Bank BNI dengan menjanjikan korban MF mendapat keuntungan Rp50 juta perbulannya.
Adapun nilai pinjaman bank dari agunan sertifikat rumah milik korban MF yang tidak lain mantan mertua yang dipinjam terdakwa M Badi Akmal senilai Rp3,7 miliar.
BACA JUGA:PARAH, Panji Gumilang Sebut Surga Hanya Khayalan dan Bisa Dibuat Sendiri, Netizen Geram
Belakangan diketahui, bahwa bisnis cangkang sawit hanyalah bualan terdakwa M Badi Akmal belaka, yang ternyata sejumlah uang tersebut untuk bisnis jual beli tanah.
Akibatnya korban pun merasa dirugikan, karena ternyata angsuran pinjaman ke pihak bank mengalami masalah, hingga terpaksa korban yang menanggung pembayaran angsuran pinjaman kepada pihak bank BNI per bulannya.(*)