Dikatakan Mutawalli, setelah melontar Aqabah jamaah perempuan menggunting rambut dan laki-laki pangkas satu sisir dan sebaiknya bercukur untuk tahallul awal (Rukun Haji).
Kemudian kembali ke kemah. Bercukur habis bagi laki-laki. Jamaah berpakaian biasa kembali. Semua larangan ihram sudah halal kembali kecuali rafats/hubungan suami isteri Mabit malam pertama di Mina (Wajib Haji).
Maka memperbanyak takbir, zikir dan mendarus al Qur'an.(*)