Jangan Abai, Berikut Fungsi dan Jenis Helm yang Direkomendasikan untuk Pengendara Sepeda Motor

Senin 26-06-2023,06:49 WIB
Reporter : Indra
Editor : Rappi

Jangan Abai Berikut Fungsi dan Jenis Helm yang Direkomendasikan untuk Pengendara Sepeda Motor 

SUMEKS.CO - Helm adalah perlengkapan yang wajib digunakan ketika mengendarai sepeda motor, bukan hanya sekedar penutup kepala.

Helm merupakan alat pelindung tepatnya pada bagian kepala, guna untuk meminimalisir resiko ketika terjadi kecelakaan. 

Penggunan helm bagi pengendara sepeda motor telah di atur melalui Peraturan Lalu Lintas Undang-undang No. 22 tahun 2009  pasal 57 ayat 1 dan 2.

Perlu diingat penggunaan helm memang hal wajib bagi pengendara sepeda motor, namun penggunaan helm juga memiliki regulasinya.

BACA JUGA:Motor Matik Harga Dibawah Rp30 Juta, Bagasi Super Luas Muat Helm Fullface

Untuk di Indonesia sendiri regulasi standar helm telah diatur dalam peraturan Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Kementrian No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Simpelnya helm yang berlaku di Indonesia harus dan telah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi mulai sekarang gunakan helm yang ber SNI.

Secara gambaran besar helm berfungsi melindungi bagia kepala saat sedang berkendara, namun tidak hanya itu fungsi dari helm.

Helm juga berfungsi sebagai pelindung penglihatan terutama saat jalan berdebu atau sedang hujan, dengan menggunakan helm pandangan pengendara menjadi tidak terganggu.

BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Ogan Ilir Bagi-bagi Helm ke Pengendara Motor

Saat ini helm telah hadir dengan beragam jenis mulai dari half face, modular, full face.

Berikut penjelasan tentang jenis helm tersebut : 

1. Half face 

Helm half face memiliki desain kekinian dengan body tampilan yang simpel. Helm ini dilengkapi dengan kaca pelindung yang berfungsi melindungi bagian wajah.

Kategori :