Buntut Kisruh Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Ungkap Pemerintah Indonesia Lakukan 3 Tindakan Ini

Minggu 25-06-2023,12:38 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Zeri

“Dugaan tindak pidana itu sifatnya perorangan,” tegasnya.

Saat ada wartawan yang bertanya, apakah soal laporan adanya kasus dugaan pemerkosaan?

Mahfud MD tak ingin lebih jauh, karena menurutnya kasus ini masih dalam tahap dugaan. 

BACA JUGA:Usai Dirujak Kang Anom, Alumni Al Zaytun 11 Tahun Kapok Nggak Mau Lagi Tabayun, Fazil: Cari Alumni Lain Aja!

Namun tak akan jauh dengan apa yang menjadi perhatian masyarakat selama ini.

“Kasus ini masih dugaan,” tegasnya lagi.

Sebelumnya ada wartawan yang bertanya pada saat press conference di Polhukam. “Apakah kasus pidana ini terkait tindak pidana dugaan perkosaan yang sempat muncul ke permukaan?” tanya wartawan. 

“Dan apakah ada dugaan ‘sarang’ atau tindak pidana terorisme?

BACA JUGA:Dengar Soal Penyimpangan Ponpes Al Zaytun, Wajah Habib Bahar bin Smith Jadi Merah: Bubarin, Nanti Kami Kesana

“Nanti itu akan diumumkan dalam waktu tidak lama, pasal-pasal apa yang akan dikenakan?”, jawab Mahfud MD.

“Kira-kira kesimpulannya akan sama dengan apa yang menjadi pandangan publik,” jenjinya.

“Nah nanti saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal yang ada disitu, saya tidak akan sekarang,” tegasnya.

Ini baru dugaan, lanjut Mahfud MD, nanti akan ada sangkaan, dakwaan, tuntutan dan vonis. 

BACA JUGA:Terkuak, Ternyata Sosok Ini yang Bekingi Ponpes Al Zaytun, Pantas Panji Gumilang Susah Ditangkap

“Tindak pidana ini kepada peroranagn, dan tindakan administrasi nanti kepada institusi YPI,” urainya.

Dengan penekanan pada penyelamatan hak-hak santri dan murid sekolah yang dikelola YPI.

Kategori :