Pertama, sesuai laporan yang masuk langsung ke Manko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat.
“Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ungkapnya.
Yang pertama, terjadinya dugaan tindak pidana.
Ada beberapa hal tindak pidana, lamporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian.
Dan juga ada lapran resmi yang akan disampaikan ke Polri.
“Nah polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menajadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” jelasnya.
Tapi akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sanngat jelas dan unsur unsurnya sudah diidentifikasi.
“Tinggal diklarifikasi pemanggilan atau pemeriksaan,” tegasnya.
Tindakan Kedua, pemberian sanksi penataan administrasi pada ponpes, kepada YPI (Yayasan Pendidikan Islam) yang mempunya kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan yang secara berberjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
“Ini akan dilakukan tindaan hukum administrasi, terhadap YPI yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh kementrian agama,” jelasnya.
Tindakan adminisrasi ini dengan tetap, menekankan pada pemberian perlidungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar disana.
“Seumpama dilakukan tidakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka tetap punya hak konstitusional untuk belajar,” katanya.