Investigasi Al Zaytun, Menko Polhukam Tegaskan Dugaan Kuat Tindak Pidana, Mahfud MD: Itu Sifatnya Perorangan!

Minggu 25-06-2023,01:10 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Kang Anom Tegaskan Dirinya Tidak Pencitraan Saat Ajak Tabbayyun Alumni Al Zaytun 11 Tahun, Ada Bukti Chat WA

Pertama, sesuai laporan yang masuk langsung ke Manko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. 

“Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ungkapnya.

Yang pertama, terjadinya dugaan tindak pidana. 

Ada beberapa hal tindak pidana, lamporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. 

BACA JUGA:Alumni Al Zaytun 11 Tahun Dirujak Kang Anom, Juragan Kopi: Guys Itu Tak Mewakili Alumni, Itu Mewakili Dia Aja!

Dan juga ada lapran resmi yang akan disampaikan ke Polri.

“Nah polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menajadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” jelasnya.

Tapi akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sanngat jelas dan unsur unsurnya sudah diidentifikasi.

“Tinggal diklarifikasi pemanggilan atau pemeriksaan,” tegasnya.

BACA JUGA:Sore Ini Rapat, Mahfud MD Gercep Tuntaskan Masalah Al Zaytun, Sebab Sudah Timbul Kontroversi Media dan Fisik

Tindakan Kedua, pemberian sanksi penataan administrasi pada ponpes, kepada YPI (Yayasan Pendidikan Islam) yang mempunya kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan yang secara berberjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

“Ini akan dilakukan tindaan hukum administrasi, terhadap YPI yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh kementrian agama,” jelasnya.

Tindakan adminisrasi ini dengan tetap, menekankan pada pemberian perlidungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar disana. 

BACA JUGA:Buntut Pernyataan Panji Gumilang Perbolehkan Khatib Jumat Wanita di Al Zaytun, MUI 'Gercep' Keluarkan Fatwa

“Seumpama dilakukan tidakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka tetap punya hak konstitusional untuk belajar,” katanya. 

Kategori :