Brigjen Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP Adi Herpaus.
BACA JUGA:Baru 2 Bulan Bebas Penjara, Memo Jualan Sabu Keliling Kampung Tangga Buntung
Tim pun bergerak menyisir wilayah Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, dan Kecamatan Betung.
Ternyata, upaya pencegatan berhasil di titik Jl Lintas Betung–Jambi wilayah Tanjung Mulya, Banyuasin.
Setelah kurang lebih 30 menit melakukan pengamatan, tim mencurigai mobil Xenia warga hijau metalik BG 1966 ZM.
Begitu mobil itu melintas, tim BNNP Sumsel langsung melakukan pengejaran dan penghadangan.
BACA JUGA:HOT NEWS! Nurhasan alias Acun Sindikat Narkotika 115 Kg Sabu Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati
Dengan cepat, petugas turun dan langsung mengepung mobil itu. Kedua tersangka yang ada dalam mobil tak melakukan perlawanan.
Mereka pasrah ketika tim BNNP Sumsel melakukan penangkapan. Juga menggeledah seisi mobil.
“Dugaan kita benar. Dari tas ransel yang ada dalam mobil itu, tim menemukan 20 kantong plastik teh cina. Isinya sabu-sabu,” jelas AKBP Adi.
Tiap bungkus beratnya sekitar 1 kilogram. Artinya total 20 kilogram.
Bersama barang bukti, petugas membawa keduanya ke kantor BNNP Sumsel.
Pengakuan mereka, pemesan sabu-sabu sebanyak itu, Andi (DPO). Untuk diedarkan di wilayah Sumsel.
Untuk tiap kantong sabu-sabu yang berhasil dibawa ke Palembang, kedua pelaku dapat Rp8 juta.
Mereka tak menyangka aksi kedua ini bakal tercium BNN.