Sambungnya, petugas atau tim kesehatan meriksa hewan kurban antemortem atau Sebelum dipotong dan juga diperiksa kesehatan hewan kurbannya post mortem atau saat dipotong.
"Hewan kurban diperiksa kesehatannya ante mortem yakni layak apa tidaknya sebagai hewan kurban," katanya.
Lalu untuk untuk pemeriksaan post mortem saat dipotong juga diperiksa kesehatan layak tidaknya daging dikonsumsi oleh masyarakat.
Pemeriksaan ante mortem meliputi kesehatan sapi, melihat kondisi hewan. Yakni harus sehat dan tidak sakit dan cacat.
BACA JUGA:Berkas Tersangka Makan Kriuk Babi Dinyatakan Lengkap, Selebgram Lina Mukherjee Bakal Ditahan
Termasuk umurnya hewan kurban sesuai syariat Islam miminal 2 tahun dengan ciri giginya sudah ganti satu pasang.
"Pemeriksaan post mortem meriksa hewan kurban sudah dipotong layak tidak untuk dikonsumsi. Karena bisa saja daging bagian hati ada cacing pita maka tidak boleh dikonsumsi," pungkasnya. (*)