‘’Ada aturan tersendiri, namun untuk kualitas itu adalah tanggung jawab pihak ketiga,” jelasnya.
Sejauh ini, dari total Rp8,4 miliar telah dikembalikan ke kas daerah oleh kontraktor lebih dari 50 persen.
‘’Sudah menjadi keharusan pihak ketiga untuk mengembalikan sejumlah uang hasil audit BPK itu, kalau tidak maka itu akan menjadi ranahnya APH,” pungkasnya. (dik)