BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp206 Juta, Kades Pulau Betung Hanya Divonis 1 Tahun
“Terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, terdakwa Jon Hendrah menyalahgunakan Dana Desa.
Yaitu pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal desa (BUMDes) tahun anggaran (TA) 2018.
Saat itu Jon Hendrah menjabat Kades Tanjung Sari periode 2016-2020.
“Terdakwa melaksanakan kegiatan Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa,” ungkapnya.
Selain itu modusnya, mark up harga pembelian bahan material dan barang-barang lainnya dalam pembangunan fisik itu.
Kemudian dalam kegiatan pembangunan fisik, juga terdapat kekurangan volume.
Tidak hanya itu, sebagai kepala desa terdakwa juga tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) TA 2018 tersebut.
BACA JUGA:Anggaran Dana Desa Kota Prabumulih Rp13 Miliar Fokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
“Hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp394.345.969,” paparnya.
Atas putusan hakim tadi, terdakwa menyatakan menerima.
“Kami masih pikir-pikir,” pungkas Choirun. (bis)