Jelang Operasional Bulan Juli 2023, PT Hutama Karya Tunggu Hasil Uji Kelayakan Tol Indralaya-Prabumulih
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kalau tidak ada aral melintang, Tol Indralaya-Prabumulih mulai dioperasionalkan pada Juli 2023 mendatang.
Saat ini, pihak PT Hutama Karya (Persero) tengah menunggu hasil uji kelayakan fungsional yang telah dilakukan pada 19 Juni hingga 20 Juni 2023 lalu di Tol Indralaya-Prabumulih.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan, Tjahjo Purnomo menjelaskan, menurut rencana hasil uji kelayakan fungsional akan keluar pada akhir bulan Juni 2023 ini.
"Kami perkirakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dapat terbit diakhir bulan Juni ini," ujarnya, Kamis, 22 Juni 2023.
BACA JUGA:Jalur Mudik, Tim Cek Kesiapan Tol Indralaya - Prabumulih
Evaluasi uji layak fungsional yang sudah dilakukan oleh berbagai instansi ini, diharapkan tidak ada kendala. Sehingga, rencana operasional Juli 2023 mendatang berjalan lancar.
"Jika telah dioperasikan, jalan tol ini dapat memangkas waktu perjalanan masyarakat serta memudahkan mobilitas barang dan jasa," terangnya.
Adapun instansi yang melakukan uji layak fungsional tersebut, yakni, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Bina Marga, Korlantas, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, dan instansi lainnya.
"Uji layak fungsi ini merupakan uji spesifikasi terhadap teknis persyaratan dan perlengkapan jalan, yang ada di ruas jalan tol guna memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas," paparnya.
BACA JUGA:Lahan Tol Indralaya - Prabumulih Dieksekusi, Pasca Beri Tali Asih ke-15 Warga
Adapun lingkup pemeriksaan yang dilakukan pada jalan tol ini dibagi menjadi dua jalur, yakni, Jalur A dan B. Jalur A meliputi mainroad STA 0+000-STA 64+500 dan On Ramp menuju arah Muara Enim. Sedangkan untuk Jalur B meliputi mainroad STA 64+500-STA 0+000 dan Of Ramp dari arah Muara Enim.
"Jika kegiatan uji layak fungsi ini berakhir lancar, jalan tol dapat segera dioperasikan," lanjutnya.
Teknis pelaksanaan uji layak fungsi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan. Salah satunya, pelaksanaan uji layak fungsi terbagi menjadi dua aspek.
"Yaitu pemeriksaan fisik jalan dan pemeriksaan dokumen," sebutnya.