Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Belitung Timur
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian Raperda Kabupaten Belitung Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Babel, Selasa 20 Juni 2023.
Hadir pada rapat dari jajaran Kanwil Kemenkumham Babel adalah Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta JFT Analis Hukum.
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ida Lismawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kuspianto, Kepala Bagian Hukum Amrullah, Kepala Bidang Data dan Informasi Pajak Zuhri, Kepala Subbidang Ekstensifikasi Pajak Lili Rusli, serta Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Membuka rapat, Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terbangun dengan baik antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam harmonisasi produk hukum daerah.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dorong untuk Optimalkan Pengelolaan Basan dan Baran
Kakanwil Harun mengatakan, harmonisasi sangat penting dilakukan agar produk hukum daerah (Perda) yang dibentuk dapat selaras, harmonis, aspiratif, implementatif serta taat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Materi muatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan diatur, diharapkan memiliki peran strategis dalam rangka pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.
Harun mengharapkan sinergi yang terjalin ini tidak hanya sebatas sinergi secara struktural, tetapi juga menjadi sinergi secara emosional.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kuspianto menyampaikan urgensi pembentukan Perda ini dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur bahwa seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
BACA JUGA:UBD Palembang Gelar Webinar Nasional 2023 Seri 9, 141 Peserta Dibekali Cara Kembangkan UMKM
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan aspek konsepsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkumham Babel yang membahas Harmonisasi ini adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Muhammad Iqbal), Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Ismail, Irkham, Faisal Indrawan dan Beni Saputra), serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama (Septi Lestari dan Anita Azzahra).(*)