Tokoh olahraga Sumsel ini diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi, untuk dimintai keterangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021.
Diwawancarai usai diperiksa, HZ akui hadiri panggilan Kejati Sumsel dan mulai diperiksa tim penyidik dari sekira pukul 10.00 Wib pagi dan baru selesai diperiksa sekira pukul 20.30 Wib.
"Ada kurang lebih 30 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik, seputar mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel," kata pria yang akrab disapa HZ ini saat turun dari lantai 6 gedung Kejati Sumsel.
Selain itu, lanjut HZ penyidik juga mencecar pertanyaan terkait soal deposito KONI Sumsel, namun lebih cenderung kepada mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi KONI Sumsel Kembali Bergulir, Giliran Ketua Cabor Catur Diperiksa Kejati Sumsel
"Termasuk diantaranya syarat-syarat pencarian dana hibah," kata HZ diwawancarai awak media.
Disinggung mengenai maksud dana deposito pihak ketiga itu siapa, HZ mengaku kurang begitu tahu karena dirinya sebagai ketua KONI hanya menerima saja.
Khusus dana deposito, HZ mengaku dana berjumlah Rp1 miliar hanya digunakan lebih kurang Rp200 juta, dan pada akhirnya dana deposito tersebut masih tersimpan Rp800 juta di rekening KONI Sumsel.
Masih menurut HZ, dana yang digunakan Rp200 juta akan dipertanggungjawabkan, saat masa kepengurusannya sebagai ketua KONI Sumsel selesai. *