Lakukan Penertiban Lagi, Tim Gabungan Robohkan Pagar Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Kertapati
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, POM TNI, Polsek Kertapati dan Satpol PP Kota Palembang kembali melakukan penertiban gudang penampungan minyak ilegal.
Gudang penampung diduga minyak ilegal berada di dua tempat yang berada di Jalan TPA II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Namun, dari lokasi ini tidak ditemukan pemilik gudang dan dalam keadaan kosong, hanya ada sisa tedmon atau bak yang berisi diduga minyak.
Dalam penertiban kali ini dengan cara merobohkan pagar seng penutup gudang, kemudian anggota kepolisian memasang garis polisi.
BACA JUGA:Lima Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Kawasan Kertapati Palembang Dipasang Garis Polisi
Kasi Ops Penertiban Satpol PP Kota Palembang Hery Andriadi membenarkan tim gabungan kembali menyisir dan mendatangi tempat penyimpanan minyak ilegal.
"Dua lokasi berada di daerah Kertapati, setelah kita cek memang tidak ada yang beroperasi lagi dan tidak memiliki ijin baik dari pemerintah maupun RT setempat, maka pagarnya kita bongkar," kata Hery Andriadi, Senin 19 Juni 2023.
Lanjut Hery Andriadi kegiatan penertiban atau pembersihan gudang-gudang BBM untuk yang kedua kalinya bersama tim gabungan POM, dan Satpol PP.
"Hari ini kita mendatangi tiga lokasi, ada dua yang diduga tempat menyimpan BBM ilegal. Jadi untuk kedua lokasi tersebut kita pasang police line, hingga hari kedua total ada tujuh titik yang kita pasang police line," ujar Hery Andriadi.
Sementara, Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Hadi Wijaya menambahkan, kepada masyarakat yang berani mencoba untuk menampung BBM Ilegal di Kota Palembang.
"Kami tidak akan memberi toleransi, dan bersama-sama instansi terkait untuk melakukan pembongkaran atau melakukan proses secara hukum," ungkap Hadi Wijaya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang berani mencoba untuk menampung BBM ilegal di Kota Palembang.
"Kami tidak akan memberi toleransi, dan bersama-sama instansi terkait untuk melakukan pembongkaran atau melakukan proses secara hukum," jelas Hadi Wijaya.