Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini disinyalir kurang lebih Rp30 miliar.
Dikatakan masih potensi, karena saat ini penyidik Pidsus Kejari Sumsel masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.
Dua tersangka tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT BMU.
Dua tersangka ini, sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam perkara ini.
Atas perbuatan parante tersangka dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna di Rutan Tipikor Pakjo Palembang. *