PBB Belum Maksimal, Bapenda Kota Palembang Kejar Target Realisasi PBB Tiap Kelurahan dan Kecamatan
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Bapenda Kota Palembang Herli Kurniawan menghimbau kepada wajib pajak agar bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan tanpa menunggu batas waktu jatuh tempo.
"Kami melihat pertanggal kemarin PBB Kota Palembang sendiri masih diangka 23,39 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp304 juta," kata Herli Kurniawan dikutip PALTV.CO.ID, Senin 19 Juni 2023.
Guna mengoptimalkan realisasi serapan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Palembang peningkatan peran Camat dan Lurah perlu dilakukan.
BACA JUGA:Sudah Pertengahan Tahun Capaian Pajak Kota Palembang Masih 32 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya
Dikatakan Herli Kurniawan, dari serapan PBB sendiri Lurah dan Camat akan mendapatkan insentif dari serapan PBB jika mencapai target.
"Lurah dan Camat memang wajib, mereka juga dapat insentif dari PBB. Jadi kalau target kita tidak tercapai mereka juga tidak dapat," ungkap Herli Kurniawan. (*)