Tak Main-main, UBD Palembang Hadirkan Saksi Ahli Guna Kuatkan Gugatan
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Universitas Bina Darma (UBD) Palembang hadirkan saksi ahli dari Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP), Prof Dr Thomas Suyatno pada sidang yang digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sidang terkait kepemilikan lahan antar pengurus yayasan lama sebagai tergugat, dan pengurus yayasan baru sebagai pihak penggugat UBD kembali digelar, di PN Palembang, Jumat 16 Juni 2023.
Prof Dr Thomas Suyatno, saksi ahli persidangan mengungkapkan, mengenai perkara yang sedang berjalan, uang, barang, atau apapun yang disamakan dengan itu, tidak boleh dibagikan atau dialihkan kepada pembina.
Tak hanya itu, dijelaskan Prof Dr Thomas Suyatno juga mengatakan, pengawas, pengurus, karyawan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan yayasan, tidak berhak membagi atau mengalihkan.
BACA JUGA:Survei Indonesia Political Opinion, Prabowo Lebih Diunggulkan
"Tentu saja harus kita kembalikan sesuai dengan peraturan undang-undang," tegasnya saat press conference bersama awak media.
Prof Dr Thomas Suyatno menegaskan, jika terjadi ada pelanggaran dibagikan atau dialihkan, maka pihak tersebut bisa diancam dengan UU Yayasan pasal 70 ayat 1 pidananya 5 tahun.
"Ayat 2 bersifat perdata yaitu mengembalikan barang yang sudah dibagikan/ dialihkan itu, kembali kepada yayasan," tegasnya.
Dijelaskan Prof Thomas, yayasan tidak bisa disewakan. Menurutnya, yang bisa disewakan jika aset milik yayasan dibeli menggunakan harta atau uang yayasan maka pasti itu milik yayasan.
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke77, Ratusan Personel Polres PALI hingga Wartawan Donor Darah
"Seumpama aset sudah dibeli tapi belum dibalik namakan padahal sudah dilakukan pembayaran, pasti ini suatu pelanggaran," timpal Prof Thomas.
Sementara itu, Fajri Yusuf Herman, SH MH AHN selaku kuasa hukum YBDP menambahkan, pihaknya sengaja mendatangkan Prof Thomas.
Mengingat, saat ini Prof Thomas juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ABP-PTSI Pusat).
"Beliau dulunya anggota penyusun undang-undang yayasan tahun 2001," terangnya.(*)