BACA JUGA:TP PKK OKU Timur Beri Pelatihan Pencegahan KDRT dan TPPO
Selain tersangka, pihaknya juga meminta keterangan dari majikan ART atau orang yang merekrut wanita di tempat tersebut. Untuk diketahui, salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp2 juta, nyatanya hanya dikasih oleh tersangka Rp 300 ribu.
"Majikan korban kami jadikan sebagai saksi karena ruang lingkup kegiatan eksploitasi majikan hanya menggunakan ART sebagaimana lazimnya. Korban melarikan diri dari rumah majikan karena hak-haknya diberikan majikan kepada perantara (tersangka)," jelas Harryo.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara tersangka Etri Indahyani mengakui perbuatannya.
"Ketika ditanya modusnya, dia hanya tunduk dan berdiam serta merasa malu," tegas Etri Indahyani. (*)