BACA JUGA:3 Kali Rudapaksa Anak hingga Hamil, Ayah Tiri: Saya Khilaf
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Pringsewu, Lampung dalam menangkap tersangka itu.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa dan diamankan dari Lampung ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 01 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 ancaman 5 tahun penjara.(qda)