Hanya saja, Pemkab Muba selaku pihak yang melakukan penlok mengajukan persyaratan berupa pengeluaran pendapat hukum atau legal opinion.
Hal itu untuk memastikan langkah yang dilakukan ke depan tidak termasuk dalam pelanggaran hukum.
“Itu kan pihak Muba minta secara tertulis (legal opinion). Jadi semua pihak sudah sepakat akan menyelesaikan secepatnya,” sambung Budhy.
Untuk target, Staf Kepresidenan telah menetapkan penyelesaian proyek tersebut pada Oktober 2024.
“Makanya kita terus kebut pembangunan tol ini agar selesai sesuai rencana,” pungkas dia.
Terpisah, Kadis PUTR Banyuasin, Ardi Arfani menyatakan, rapat koordinasi percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung-Jambi hanya membahas soal masalah penlok.
Tidak ada pembahasan mengenai jalan Tol Palembang-Betung yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.
“Informasinya penlok Betung-Jambi berubah,” tukas dia. Pihaknya berharap, khusus untuk tol Palembang Betung dapat selesai tepat waktu.
” Karena memiliki dampak positif bagi warga Banyuasin khususnya,” tukas dia. (yun/qda)