Terungkap, peran kedua pelaku sebatas sopir. Mereka dapat upah Rp 1,2 juta dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Pengakuan kedua tersangka, mereka hendak mengirimkan minyak putih tersebut ke gudang di kawasan Pemulutan, Ogan Ilir.
Namun karena saat itu gudang tersebut tutup, mereka kembali ke gudang asal.
“Kedua sopir itu kita jerat pasal 23 Jo asal 53 UU No 22/2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar,” jelasnya.
Pengakuan lain kedua sopir, minyak putih itu merupakan bahan campuran untuk pertalite.
Harga jualnya Rp7.500/liter.
“Kami masih dalami lagi, sebab modus baru. Karena pengakuan kedua pelaku sendiri, minyak putih ini permintaan tinggi,” ulas Haris.
Kata tersangka Sawaludin, mereka dapatkan minyak putih itu dari Kecamatan Babat Toman.
Beli di sana Rp6.250/liter. Jual lagi Rp7.500/liter.
Sekali berangkat ke Babat Toman, dia dibekali uang jalan Rp1,1 juta hingga Rp1,2 Juta.
“Dapat Rp250-300 ribu sekali jalan. Kalau untungnya, kisaran Rp1.250/liter. Dalam seminggu, kami bisa beberapa kali ambil minyak putih ke Babat Toman,” tandasnya. (afi)