Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 3 Pelaku Karhutla di PALI Diamankan, 4 Kabur
PALI, SUMEKS.CO - Lantaran diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, tiga orang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan Polres PALI.
Ketiga petani tersebut yakni Harjodi (61) dan Suhardi (60), keduanya warga Dusun I, Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal serta Guntur (47), warga Dusun IV, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Ketiga pelaku karhutla ini diamankan Satuan Reskrim Polres PALI berdasarkan laporan dari masyarakat dengan LP/A-44/VI/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIK MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yudhistira StrK mengatakan, bahwa terduga pelaku pembakaran lahan itu berjumlah tujuh orang.
BACA JUGA:Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Namun, yang berhasil diamankan hanya tiga orang, sementara yang lain melarikan diri saat dilakukan upaya penangkapan.
"Keberhasilan penangkapan itu bermula ada informasi dari masyarakat jika di Dusun II, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal ada warga melakukan pembakaran lahan," kata Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin dalam press rilisnya pada Rabu 14 Juni 2023.
Dirinya menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, lalu anggota Sat Reskrim Polres PALI langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi pembakaran lahan tersebut.
"Begitu anggota kita tiba di lokasi kejadian, ternyata benar didapati bahwa tada tujuh orang yang sedang melakukan pembakaran di lahan milik Hendrik alias Hen," jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, saat anggotanya hendak mengamankan para pelaku tersebut, ternyata beberapa orang berusaha melarikan diri sehingga anggotanya hanya berhasil mengamankan tiga orang.
"Ketiganya lalu dibawa dan diamankan di Mapolres PALI untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Khairu menuturkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku melakukan pembakaran lahan sekitar empat hektar atas perintah dari pemilik kebun Hendrik alias Hen.
"Untuk pemilik kebun tersebut akan segera dilakukan upaya paksa," tuturnya.