Pemprov Sumsel : Mobdin Baru Wajib Menggunakan Mobil Listrik
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terus berupaya meningkatkan penggunaan mobil listrik.
Caranya dengan mewajibkan mobil dinas baru menggunakan mobil listrik.
"Berdasarkan data yang kita dapat penggunanya sudah ada 43 mobil listrik dan 97 motor listrik di Sumsel," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah, dikutip sumateraekspres.id Rabu 14 Juni 2023.
Menurut Hendriansyah, pengguna mobil atau motor listrik juga untuk masyarakat umum, perusahaan, pemerintahan, dan lain-lain.
BACA JUGA:10 Mobil Listrik Ini Dipasarkan di Indonesia, Harga Mulai Rp200 Jutaan
"Untuk motor kebanyakan digunakan untuk pabrik, ada juga untuk kendaraan operasional di Pagaralam, dan lain-lain," ujar Hendriansyah.
Lanjut Hendriansyah, untuk di lingkungan OPD Provinsi Sumsel, yang sudah menggunakan kendaraan listrik yaitu Dinas ESDM dan Gubernur Sumsel, menyusul nanti Bapenda sudah menginformasikan menganggarkannya tahun ini.
"Untuk itu rata-rata baru menganggarkan tahun ini. Imbaunya harus menjalankan Instruksi Presiden bahwa penggunaan kendaraan berbasis listrik harus ditingkatkan dan setiap bulan akan dievaluasi," ungkap Hendriansyah.
Masih dikatakan Hendriansyah, Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 berisi tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perseorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Siap Bawa Mudik Lebaran, Ini Spesifikasi Mobil Listrik Wuling Air ev
"Ini diperlukan langkah-langkah seperti menyusun, menetapkan regulasi, serta kebijakan. Lalu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran serta meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas," jelasnya. (*)