Syarat yang pertama kata Ustaz Abdul Somad, penjual dan pembeli sudah sepakat dan tak ada unsur menipu satu sama lain.
Lalu, barang dijual ataupun yang dibeli ada kejelasan dan kepastiannya. Kemudian syarat yang ketiga yakni, barang yang dijual harus bagus dan rapi. Andaikan ada kekurangannya, penjual harus memberi tahu kepada pembeli.
"Jadi kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi, maka hukumnya sah," tukas Ustaz Abdul Somad. *