Dihadapan penyidik, Pasutri tersebut mengaku beragama Islam namun pengetahuan keduanya soal agama Islam masih sangat dangkal.
Alhasil, akibat perbuatan Pasutri tersebut pada tahun 2022 silam hakim menjatuhkan vonis pidana kepada keduanya masing-masing dengan pidana 4 tahun penjara.
Keduanya, dinyatakan bersalah oleh hakim PN Sukabumi telah melanggar Undang-Undang ITE melanggar Pasal 28 dan Pasal 156 (a) KUHP juncto Pasal 55.
Jauh sebelumnya, pada tahun 2021 silam peristiwa yang hampir serupa juga terjadi di Kota Medan Sumatera Utara.
Yang mana seorang pria berinisial RS warga Labuhan Deli Kota Medan berhasil ditangkap Polisi, karena diduga telah menistakan agama.
Adapun perbuatan nyeleneh yang dilakukan RS yakni, merekam sebuah video yang mana dirinya dengan sengaja memegang Al Qur'an dan menempelkan kemaluannya.
RS mengklaim bahwa sengaja aksi tersebut dilakukan, karena bersumpah ingin menikahi seorang wanita pujaan hatinya berinisial ES.
Tidak sampai disitu saja, usai bersimbah dengan meletakkan Al Qur'an di kemaluannya, selanjutnya RS meletakkan Al Qur'an tersebut kemudian menginjaknya.
Akibat perbuatannya, hakim tidak segan-segan menghukum RS selama 3 tahun penjara.
Hukuman tidak hanya diberlakukan kepada RS saja, namun kepada kekasihnya ES dengan hukuman 1 tahun penjara.
Keduanya dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
BACA JUGA:Pakar Tafsir Sekaligus Cendikiawan Al Quran Quraish Shihab, Jawab Tegas Soal Gonjang-Ganjing Nasab
Dari deretan kasus penistaan dan penghinaan terhadap Al Qur'an kitab suci umat Islam, tidak hanya dilakukan oleh non muslim saja, namun dilakukan oleh seorang Muslim itu sendiri.
Dan tentu saja, perbuatan-perbuatan tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga mendapat kecaman dari berbagai pihak terutama umat Muslim di Indonesia bahkan seluruh dunia.