BACA JUGA:Tipidter Polda Sumsel Datangi Gudang BBM Ilegal di Pegayut Ogan Ilir, Amankan Ribuan Liter Solar
Gudang tersebut dikelilingi pagar seng dengan luas bangunan seng sekitar lebih kurang 20 x 30 meter persegi .
Jarak antara gudang penimbunan ke beberapa pemukiman warga lebih kurang 250 meter.
Menurut Herman, warga di sekitar lokasi mengatakan gudang tersebut adalah milik Iran, namun ia tidak mengenal orang tersebut dan hanya mengetahui dari pembicaraan warga sekitar lainnya.
Dan gudang tersebut menurut dia sudah tidak beroperasi lagi sejak beberapa bulan yang lalu.
“Tim penyelidik kemudian berkordinasi dengan Pidsus Ogan Ilir terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SH MH melalui Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani ST SH MH, Minggu siang.
AKBP Tito mengatakan, pihaknya juga melakukan asistensi proses penyelidikan tindak pidana di TKP yang dilakukan oleh Sat Reskrim Pidsus Polres Ogan Ilir.
Selain itu berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk ahli dan pemda setempat untuk memastikan tindaklanjut penyelidikan tindak pidana migas yang terjadi.
Lalu berkordinasi dengan Pemda agar menurunkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin yang diduga tempat penampungan BBM ilegal.(*)