Pemkab Muara Enim Optimis Dapat Nilai Tertinggi

Senin 12-06-2023,18:45 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Pemkab Muara Enim Optimis Dapat Nilai Tertinggi

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Jelang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengelar rapat.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Muara Enim Ir Yulius MSi didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) H  Aripanca ST MSi di ruang rapat Serasan Sekundang Kantor Bupati Muara Enim, Senin 12 Juni 2023.

Dalam rapat persiapan penilaian itu dihadir OPD terkait.

"Saya yakin Pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat nilai tertinggi dari tahun sebelumnya," ujar Yulius.

Penilaian ini sendiri, kata Yulius dilakukan secara rutin setiap tahun oleh Kementerian Investasi/BKPM secara mandiri melalui website www.penilaiankerja.bkpm.go.id  yang mana sampai saat ini untuk penilaian PTSP mencapai 86,2. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Berkerudung Merah di Prabumulih, Pelakunya Tak Disangka

Adapun jadwal Penilaian Perbaikan PPB yang akan dilakukan pada tanggal 21 Mei sampai dengan 20 Juni 2023 yang meliputi tahapan Penilaian Mandiri, Verifikasi Dokumen, Penilaian Mandiri (Perbaikan) dan Verifikasi Lapangan.

"Dalam hal ini dibutuhkan kerjasama yang baik antar OPD. Sebab untuk pencapaian hasil yang baik dalam penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) pemerintah daerah tidak bisa DPMPTSP sendiri melainkan harus bersama-sama," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara Enim H Sofyan Aripanca, menerangkan bahwa untuk penilaian PPB pemerintah daerah yang meliputi penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan oersyaratan dasar perizinan berusaha dan peningkatan Iklim Investasi mengharapkan bantuan dan kerjasamanya kepada Pemkab Muara Enim, Khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dapat menyiapkan data pendukung yang dibutuhkan.

Untuk itu, dirinya berharap dukungan penuh kepada seluruh OPD guna kelancaran penilaian PTSP dan PPB ini.

BACA JUGA:Jajaran Kemenkumham Babel Ikuti Workshop Penguatan Pemberantasan Pungutan Liar

Salah satunya untuk segera memberikan seluruh dokumen yang diperlukan dalam penilaian paling lambat tanggal 13 Juni 2023 kepada DPMPTSP.

"Ini kerja besar, kerja bareng,  bukan hanya DPMPTSP  namun perlu senergi seluruh OPD," jelas Sofyan.

Menanggapi intruksi tersebut,  para peserta rapat yang hadir diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perwakilan BPR dengan serentak satu suara siap untuk mendukung persiapan terkait penilaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha.(*)

Kategori :