Komitmen Berantas Pungli, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas Saber Pungli

Senin 12-06-2023,17:02 WIB
Editor : Rahmat

Komitmen Berantas Pungli, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas Saber Pungli 

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kemenkumham Sumsel dalam mendukung pemberantasan pungli, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengungkapkan bahwa Satgas Saber Pungli Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki tugas melakukan pemetaan pelayanan publik yang berpotensi terjadinya praktik pungutan liar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, kemudian tim satgas juga bertugas melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan meghapus pungutan liar.

Ilham mengatakan terdapat sejumlah area yang menjadi fokus tim satgas saber pungli, diantaranya pada area pelayanan publik, seperti pelayanan jasa keimigrasian, pelayananan bidang pemasyarakatan, pelayanan jasa administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan publik lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian pada area Kepegawaian, dengan fokus Promosi dan Mutasi Pegawai, Kenaikan Pangkat, Pendidikan dan Pelatihan, dan juga pada area Pengadaan Barang dan Jasa.

BACA JUGA:Pegawai Lapas Kayuagung Ikuti Workshop Pemberantasan Pungli di Lingkungan Kemenkumham

“Kami juga melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat dan ASN serta memasang pemberitahuan nomor telepon yang dapat dihubungi jika terjadi praktik pungutan liar dan penyimpangan lainnya dalam pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat”, ungkap Kakanwil Sumsel, Ilham Djaya, Senin 12 Juni 2023.

Juga dilakukan penyempurnaan dan penguatan SOP yang telah ditetapkan, dan tidak lupa melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Sementara itu, dalam rangka penguatan peran dan kualitas kinerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jeneral Kemenkumham menggelar Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK”. 

Berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Sapu Bersih (SABER) pungli, mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri.

BACA JUGA:Road To Fornas VII Jawa Barat, MKKS SMA Ogan Ilir Gelar Lomba Class Meeting

“Pesan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Indonesia harus dapat mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan. Jangan ada yang alergi terhadap investasi. Dengan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya. Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya,” tegas Razilu pada acara itu.

Razilu mengimbau seluruh pegawai agar berhati-hati, ke depan (pelaku pungli) saya pastikan akan saya kejar, akan saya kontrol, akan saya cek, dan akan saya hajar jika diperlukan.

Berdasarkan data laporan pengaduan dihimpun oleh UPP Kemenkumham (2018 - Juni 2023) terdapat 111 laporan pengaduan (0,17%) rasio : 1,7/1000 pegawai, untuk itulah menurutnya, upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistematis dengan sinergi  pusat, wilayah, UPT dan peran masyarakat.

Inspektur Jenderal Ir. Razilu mengajak seluruh jajaran merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, “melalui langkah-langkah pembaruan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini dan berharap Kegiatan ini dapat meningkatkan integritas pegawai kemenkumham sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan”, katanya.

Kategori :