Polisi Amankan 3 Truk Modifikasi Angkut BBM Solar Subsidi, Sopir hingga Operator SPBU

Senin 12-06-2023,17:00 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:4 Tersangka Pengangkut BBM Solar Subsidi yang Ditangkap Polda Sumsel Segera Disidang di OKI

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55,56 KUHP.  

Sementara itu, tersangka Alam dirinya hanya sebagai sopir yang dibayar bulanan sebesar Rp4,5 juta. 

"Saya jalan satu minggu satu kali, sudah 4 bulan ini saya kerja. Saya langsung ambil minyak dari Sekayu dibawa ke Kenten dan ngecer lagi di SPBU lalu dibawa ke Kenten untuk di campur lagi. Kalau untuk dijual lagi harganya berapa tidak tahu, saya hanya kerja membawa dan mengantarkan saja," jelas Alam. 

Lanjut Alam, dalam satu hari bisa mengumpulkan hingga 80 liter seharga Rp6800 dari SPBU.

BACA JUGA:Kepergok Pindahkan BBM Solar Subsidi ke Jeriken, Diangkut Pakai Truk Elpiji

Namun dari Sekayu tepatnya Babat Toman dirinya tidak mengetahui harganya karena hanya memuat saja dan langsung berangkat ke Palembang.

"Seminggu sekali juga ngambil minyak dari Babat Toman," tegas Alam. 

Tersangka Okta mengatakan untuk minyak diambil dari Babat Toman sebanyak 10 drum seharga Rp560 ribu per drum.

"Setelah minyak dioplos kemudian dijual kembali mengecer dimana saja yang meminta pangkalan - pangkalan, selisih jual kembali Rp300 dari harga di SPBU. Rencananya terakhir ini akan dikirim ke daerah Gasing," kata Okta.

BACA JUGA:Sebar Foto DPO Otak Penimbunan BBM Solar Subsidi ke Polda Seluruh Indonesia

Okta mengaku kalau memiliki tiga buah truk dan sopirnya digaji. 

"Biasanya solar murni dan dari Sekayu dicampur di jalan, langsung diantar ke pembelinya," tutupnya. (*)

Kategori :