Kalaupun lakukan uji kir, masanya berlakunya hanya enam bulan.
Sementara yang melintas saat ini, tentunya tidak bisa diperiksa terus menerus.
Kecuali saat razia. “Razia inilah yang paling bisa kami lakukan, bersama dengan kepolisian. Itu pun biasanya setahun tiga kali,” ungkapnya.
Bila dilihat secara kasatmata, sambung Junaini , kendaraan batu bara tersebut sudah jelas tidak boleh melintas karena di luar ketentuan.
“Ukuran baknya, misalnya tronton dump truck ketinggiannya 1,2 meter, Fuso ketinggian baknya 1 meter, untuk yang truk PS 80 cm. Lihat sendiri saja di lapangan (melebihi ketentuan semua),” tukasnya.
Truk tronton itu rata-rata setinggi 2 meter. Tapi, jadi yang paling banyak berseliweran di jalan.
Mengenai ketentuan jam melintas, pukul 18.00 – 05.00 WIB, dengan jarak rangkaian 60 meter.
“Namun yang terjadi tidak ada batasan berapa truk yang melintas. Sehingga otomatis di jam tersebut arusnya sangat padat. Mulai dari Tanjung Agung – ke Servo Lahat,” ulasnya.
Warga kesal oknum sopir truk batu bara tabrak calon pengantin hingga meninggal.
Serentak warga yang marah menghentikan semua armada tambang yang melintas.
Insiden tragis itu menewaskan Adityo Mahdi Primandani (22). Karyawan PT Bukit Asam Kreatif (BAK) yang Minggu ini akan tunangan dengan kekasihnya.
Adit ditabrak sopir dump truck angkutan batu bara pada Kamis malam, 8 Juni 2023 di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, jadi puncak emosi warga.
Warga melakukan penghadangan angkutan batu bara, karena resah jadi penyebab kemacetan dan jadi pemicu laka lantas.
BACA JUGA:Hantam Dump Truck Bermuatan Batu Bara di Lahat, Mobil Ambulans Bergambar Logo Partai NasDem Ringsek