Islam Melarang Poliandri, Kata UAS: Hukumnya Zina dengan Suami ke-2
SUMEKS.CO – Poliandri menurut Ustaz Abdul Somad (UAS) hukumnya zina. Islam melarang praktek poliandri (1 istri 2 suami).
UAS menjelaskan, jika seorang wanita menikahi 2 orang laki-laki sekaligus. Hubungannya dengan suami pertama sah.
Tapi hubungan dengan suami kedua statusnya dosa besar karena mereka melakukan zina.
BACA JUGA:Ternyata Diam-diam Ustaz Abdul Somad Mau Nyalon Jadi Presiden, Warganet Heboh, Masa Iya Sih?
“Maka Dia berzina dengan suami yang kedua,” kata UAS dalam tayangan Youtube Ahmad Jalaludin Firdaus dengan judul Hukum istri mempunyai dua suami (Poliandri)
UAS mengumpamakan seorang perempuan belum bercerai, kemudian dia menikah lagi dengan pria lain, maka selama dia melakukan hubungan dengan suami keduanya itu hukumnya zina.
Selain itu pernikahannya dengan suami kedua dipastikan nikah siri, olehkarena di Indonesia orang tidak akan bisa menikah kalau tidak ada surat pengantar dari RT, RW, kepala dusun.
Lantas siapa yang berdosa? “Suami pertama” sambung UAS.
Karena suami pertama statusnya pemimpin dalam keluarga. “Setiap kamu pemimpin wahai suami, kau akan dituntut di hadapan Allah,” “Yang Kedua siapa yang berani menikahkan? begitu sudah banyak pengajian, mustahil ia tak tahu kalau perbuatan ia melanggar hukum dan agama,” sambung UAS.
SEPERTI cerita Mahabharata. Pandawa memiliki istri bersama yakni Drupadi.
Cerita ini di dunia nyata dilakoni Ibu Siti. Dia melakoni praktek Poliandri, dua suami sekaligus yakni Pak Abdul dan Pak Somad.
Cinta segitiga Ibu Siti, Pak Abdul dan Pak Somad berjalan harmonis. Mereka tinggal dalam satu rumah.