Sat Pol PP Muara Enim Tertibkan 12 Anak Punk dan Gepeng
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Lantaran karena sudah meresahkan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Muara Enim bersama Bhabinsa, Babinsa dan Bhabin Kamtibmas Kecamatan Gelumbang, melakukan penertiban 12 anak Punk dan Gelandangan Pengemis (Gepeng) di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
"Keberadaan mereka ini sudah meresahkan dari laporan masyarakat. Makanya kita tertibkan," tegas Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Muara Enim AM Musadeq SIP MSi di dampingi oleh Kasi Opdal Firmansyah SH, Minggu 4 Juni 2023.
Menurutnya, penertiban terhadap para anak Punk dan Pengemis yang mengatasnamakan sumbangan untuk membangun masjid dan pengobatan orang lumpuh tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Adapun kronologinya, lanjut Musadeq, awalnya pihaknya banyak mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat kecamatan Gelumbang dengan keberadaan anak-anak Punk dan gelandang pengemis yang sering meminta-minta.
BACA JUGA:Jajaran Polsek Lubuk Raja Amankan 7 Motor Balap Liar
Setelah banyaknya laporan tersebut, akhirnya pihaknya bersama instansi terkait melakukan penyisiran ditempat-tempat yang sering digunakan mereka berdasarkan informasi masyarakat mulai dari perlintasan kereta api sampai ke dalam wilayah Pasar Pagi Kecamatan Gelumbang.
Dari hasil penyisiran pihaknya akhirnya berhasil mengamankan 9 Anak punk yang terdiri dari 5 pria dan 4 wanita, dan 3 pengemis terdiri dari 1 pria dan 2 wanita.
Setelah diamankan langsung dilakukan pendataan dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi dan akan ditindak tegas bila masih melakukan hal yang sama di wilayah Kabupaten Muara Enim.
"Modus mereka untuk gepeng minta-minta alasan kotak amal yayasan, biaya pengobatan sakit dan sebagainya. Kita sudah data dan buat surat perjanjian. Jika mereka masih mengulangi maka akan ditindak tegas," pungkas Musadeq.(*)