'' Bila kami ingin melaporkan kehilangan harus ke polsek Rambutan yang jaraknya sangat jauh, dan bila kami ingin mengurus surat tanah harus ke kantor BPN yanh berada di Pangkalan Balai.
Jadi mereka menolak masuk Banyuasin dan ingin menjadi warga Palembang dan masuk Wilayah Palembang.(*)