BACA JUGA:Sebelum Tawuran Pecah Saling Tantang di Instagram, Pakai Kode COD Musi 4 Palembang
Tersangka Andri alias Wakyek selalu ikut dalam tawuran.
“(Cuma) Kesenangan,” jawabnya.
Selama tawuran, Andri mengaku tidak mendapatkan apapun.
Baik itu barang-barang ataupun uang.
”Kepada kawan-kawan yang masih di luar (DPO), menyerahlah. Kasihan orang tua. Yang lain juga, jangan tawuran lagi,” pesannya.
BACA JUGA:Korban Tawuran yang Tergeletak Tak Bernyawa di Seberang Ulu Palembang, Ternyata Pelajar SMA
Sementara korban Fiki dari kelompok Seberang Ilir, Tegep Official.
Untuk diketahui, dalam konferensi pers ungkap kasus tawuran itu kemarin, dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Kata Anwar, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memerintahkan Polrestabes Palembang dan Ditreskrimum Polda Sumsel untuk mengungkap peristiwa tawuran di 14 Ulu itu.
Selama 1×24 jam, Alhamdulillah tim berhasil mengamankan,” katanya.
BACA JUGA:Modus Baru, Berpura-pura Bantu Korban Tawuran, 2 Remaja di Palembang Malah Rampas Motor Warga
Dari 12 yang berhasil diamankan, setelah pemeriksaan secara maraton ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Andri Afriansyah (19), yang membacok korban Fiki hingga meninggal dunia,” terangnya.
Tersangka M Rizki Satria (18), berperan membonceng tersangka Andri, mengendarai motor PCX warna merah.
Lalu tersangka Reza Fahlevi (18), residivis kasus curas di Kambang Iwak dan DPO tawuran Jl Demang Lebar Daun, yang korbannya juga meninggal dunia.