1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata.
4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Gejalanya Mirip Cacar Monyet, Wabah Flu Tomat Serang Ratusan Anak di India
5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS.
6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi.
7. Lakukan pembelian kacamata.
Langkah-langkah di atas harus dilakukan dengan benar, kalau tidak maka kalian tidak bisa melakukan klaim dana subsidi. Yuk dicoba!. *