Kanwil Kemenkum Babel Kawal 3 Ranperda Strategis, Propemperda 2027 Mulai Dibahas DPRD
DPRD Babel Siapkan Aturan Baru 2027, Kanwil Kemenkum Turun Tangan Kawal 3 Ranperda--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Jumat (30 Oktober 2026).
Ketiga Ranperda tersebut menyangkut pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain membahas tiga Ranperda, rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu juga mengagendakan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Babel menjadi bagian dari upaya mengawal kualitas regulasi agar tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Slamet Iman Santoso.
Slamet hadir didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, M. Iqbal dan Ismail.
BACA JUGA:Bahas 3 Regulasi Bangka Barat, Kanwil Kemenkum Babel Pastikan Aturan Tak Tumpang Tindih
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Bersiap Hadapi Evaluasi Manajemen Risiko, Ini Jadwal Pelaksanaannya
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan Edi Nasapta, Sekretaris Daerah Provinsi Babel Ferry Afriyanto, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Tiga Ranperda Sentuh Sektor Strategis Babel
Tiga Ranperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut memiliki cakupan penting bagi masa depan pembangunan Bangka Belitung.
Pertama, Ranperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Regulasi ini berkaitan dengan pengelolaan potensi kelautan dan perikanan yang menjadi salah satu sektor penting bagi daerah kepulauan.
Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pengaturan sektor tenaga kerja di daerah.
Ketiga, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah aktivitas pembangunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
