Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA di Seberang Ulu Palembang Ditangkap, Begini Modusnya
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku tawuran terhadap korbannya menewaskan pelajar SMA berinisial MFF (17) warga Kecamatan Kalidoni Palembang.
Aksi tawuran itu terjadi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis sekitar pukul 02.45 WIB.
Ketiga tersangka yakni berinisial AA alias Wakyek (19), MRS (18), RP (19), ketiganya warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Sebelum tawuran pecah, para pelaku sempat memposting di media sosial dengan cara live di akun Instagram dengan mengajak tawuran di masing-masing kelompok.
Kemudian, ajakan direspon para kelompok Ilir dan berkumpul menjadi satu di Klenteng Dempo Palembang.
Sedangkan Kelompok Ulu bernama Gank Rusia 2019 dan berkumpul di Jlalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Selanjutnya, mereka saling menghampiri dan terjadilah tawuran. Lalu tersangka utama Wakyek langsung membacok korban dengan menggunakan celurit. Kemudian pelaku lainnya ikut membantu pelaku Wakyet.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Kombes Pol Haryo Sugihhartono dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Korban Tawuran yang Tergeletak Tak Bernyawa di Seberang Ulu Palembang, Ternyata Pelajar SMA
Tim gabungan dari Unit 1 dan 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel serta Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mengejar dan berhasil meringkus para pelaku.
"Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing, Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Dua orang lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Bagas dan Faldo," kata Kombes Anwar didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH, saat merilis kasusnya Jumat 2 Juni 2023.
Selain tersangka polisi juga turut mengamankan yakni barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah nopol 4868 AEB, tiga pedang dan satu celurit.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UUD) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar M Anwar Reksowidjojo.