HOT INFO, Kasus eks Pasar Cinde Batal Dibangun Aldiron Plaza Kasus Besar, Kejati Jamin Segera Ada Kejelasan

Kamis 01-06-2023,02:28 WIB
Editor : Julheri

Untuk perkara pidana umum, Kejati Sumsel begitu serius dengan kasus narkoba.

Penegasan ini disampaikan Kajati Sumsel, Sarjono Turin mengatakan, terhadap pelaku tindak pidana narkotika, pihaknya akan memberikan hukuman semaksimal mungkin. Terutama jika barang buktinya melebihi 5 gram.

“Hukuman maksimal, hukuman mati. Siapa pun itu,” tegasnya saat memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejati Sumsel, di kantornya. 

Sepanjang Januari-Mei 2023, narkoba paling menonjol dibanding kasus pidana umum lainnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kaji Unsur Perbuatan Melawan Hukum Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde

“Total kasus pidana umum seluruh kejaksaan di Sumsel yang sudah tahap 2 sebanyak 1.461 kasus. Khusus kasus narkoba saja 550. Sisanya kasus pencurian, pembunuhan, dan lainnya,” beber Sarjono.

Saat ini, Kejati tengah menangani kasus 115 kg sabu-sabu, dengan tersangka Nurhasan.

“Ancamannya pidana mati. Kita tidak ada tawar menawar lagi. Barang buktinya sebanyak itu. Kasusnya sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke PN Palembang,” tandasnya.

Untuk kasus pidana khusus, ada beberapa yang sedang penyidikan. Seperti kasus PT BA, PT SB, KONI Sumsel dan lainnya.

BACA JUGA:HOT NEWS, Pembeli Kios Aldiron eks Pasar Cinde Palembang Minta Bantuan Hotman Paris, Tuntut Pengembalian Uang

“Semua jadi konsen kita untuk segera dituntaskan,” ujarnya. Periode lima bulan pertama ini, ada penyelamatan kerugian negara Rp4-5 miliar. “

Itu didapat dari beberapa kasus tipikor yang sedang ditangani Kejati Sumsel saat ini,” pungkasnya. (nsw)

 

 

 

 

Kategori :