Kejati Sumsel Kaji Unsur Perbuatan Melawan Hukum Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saat ini masih berupaya mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam mengusut dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abdullah Noer Denny SH MH mengakui mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang masih dalam tahap penyelidikan Pidsus Kejati Sumsel.
"Mengenai Pasar Cinde, masih dalam penyelidikan, dan sesuai dengan arahan Kajati Sumsel dapat segera mungkin disimpulkan apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak," kata Aspidsus Kejati Abdullah Noer Denny di sela-sela kegiatan temu awak media di Gedung Kejati, Rabu 31 Mei 2023.
Dia berharap, dalam pengusutan perkara mangkraknya Pasar Cinde Palembang dapat masuk ke dalam unsur tindak pidana melawan hukum. "Sehingga bulan depan ada gerakan untuk naik ke tingkat penyidikan Pidsus Kejati Sumsel," ujarnya.
Namun, kata Abdullah Noer, karena ini masih dalam proses penyelidikan, dirinya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai pengusutan mangkraknya pembangunan gedung Pasar Cinde Palembang. Jika wajib secara hukum kalau pembangunan Pasar Cinde yang kini mangkrak tetap untuk dilakukan proses hukum oleh kejaksaan.
Diketahui sebelumnya, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp330 miliar dimulai sejak Juni 2018. Namun saat pandemi COVID-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.
Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang diisi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).
BACA JUGA:Warga Banyuasin Ini Meninggal Usai Motornya Nabrak Pick Up Parkir di Depan Pasar Cinde
Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata. Sebab, berdasarkan pantauan langsung ke lapangan, kawasan pembangunan yang ditutup menggunakan dinding setinggi sekitar 2 meter ini, terkunci rapat.