“Nantinya tinggal pihak kejaksaan yang melimpahkan ke pengadilan untuk persidangan,’ ungkap Raswidiati.
Tersangka kena sangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka melakukan aksi sumpah pocong dan berkeliling meminta sumbangan.
BACA JUGA:Berkas Tahap Dua dan Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ini akhirnya kena tangkap polisi.
Tersangka kena tangkap Rabu (24/5) siang sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu warung di Jl GHA Bastari Jakabaring.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, yakni Jon Fredi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum.
“Biarlah hukum dunia berjalan seperti adanya, kalau hukum akhirat sudah kita jalankan. Dengan klien kami dua kali melakukan sumpah pocong,” tegas Jon. (kms)