Pasangan itu diketahui berinisial RS saat itu masih berumur 13 tahun dan SR saat itu berusia 19 tahun.
Uniknya, tidak hanya belum cukup umur namun keduanya dikabarkan masih mempunyai hubungan sedarah yakni saudara sepupu.
Saat itu RS baru menamatkan Sekolah Dasar (SD), sedangkan SR masih duduk di bangku Sekolah Menegah Atas (SMA).
Berdasarkan informasi, sang pengantin wanita saat itu membenarkan bahwa saat itu mereka berdua telah menjalin hubungan selama satu tahun.
Jalinan asmara keduanya, terjalin lewat handphone dan sering janjian bertemu, hingga akhirnya sepakat untuk menjalin hubungan yang lebih serius kejenjang pernikahan.
Perkawinan dua sejoli ini pun juga ternyata mendapat tanggapan dari pihak Pemprov Sulsel, yang sangat menyayangkan adanya pernikahan dini tersebut.
Dikabarkan, pemerintah setempat akhirnya mengambil kebijakan bahwa melarang adanya warga yang masih dibawah umur untuk melangsungkan pernikahan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah mengatur dengan tegas, adanya larangan bagi warga untuk melangsungkan pernikahan anak dibawah umur. *