Nama bacaleg yang diketahui pernah menjadi Wakil Walikota Prabumulih dan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Prabumulih itu terdaftar di dua partai politik yaitu sebagai bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
BACA JUGA:KREATIF, Spanduk Caleg Asal Tangerang Bikin Warganet Gagal Fokus, Ada Kalimat yang Menggelitik
“Nanti pada saat perbaikan, itu dimintakan surat pernyataan dan surat pengunduran diri dari salah satu partai. Dia harus memilih, partai mana yang akan dijadikan bacaleg,” ujar Titi.
Selain itu, ada juga bacaleg yang terdaftar ganda di PSI dan PAN.
“Tapi dia terdaftar sebagai bacaleg di Prabumulih dan Muara Enim, itu Partainya antara PSI dan PAN untuk namanya saya lupa,” tuturnya.
Dikatakan Titi, setelah bacaleg tersebut memilih dari partai mana akan mencalonkan diri.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda, Didaftarkan Oleh 2 Parpol
“Jika si bacaleg memilih Partai B, maka harus mundur dari partai A,” ucapnya seraya menuturkan sebelum masa akhir klarifikasi yang bersangkutan akan dipanggil ke KPU berikut ke dua partai.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 partai politik (Parpol) yang ada di Kota Prabumulih telah mendaftarkan bacaleg Kota Prabumulih dari parpol masing-masing ke KPU Kota Prabumulih.
Terkait itu, saat ini KPU Kota Prabumulih tengah melakukan verifikasi terhadap nama-nama bacaleg tersebut, untuk kemudian akan ditetapkan dalam daftar calon sementara hingga akhirnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap . (chy/*)
BACA JUGA:4 Parpol di Muara Enim tak Penuhi Kuota Bacaleg, ini Nama Partainya...