"Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan memberikan kode P-18 mengembalikan berkas itu kepada penyidik," terangnya.
Mudah-mudahan, lanjut Vanny dalam waktu dekat apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum maka selanjutnya tinggal menunggu tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Nanti akan saya infokan lebih lanjut, jika ada perkembangan selanjutnya terhadap perkara selebgram tersebut," tukasnya. *