Kedua pelaku langsung turun dari lantai dua dan kabur bersama kedua rekan mereka yang sudah menunggu di bawah dan kabur.
Kemudian, pada 12 Oktober 2022 lalu, korbannya pasutri pengusaha walet sekaligus Kadus III, Desa Nenggal Sari, Sunardi (55) dan istrinya, Sri Narti (49).
Pelakunya lima orang. Keempat tersangka berhasil diringkus dan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) KUHP.
Otak pembunuhan, Kevin alias Peni terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat penangkapan.
BACA JUGA: Seorang Pria, Warga Cengal, OKI, Tewas Bersimbah Darah Diduga Ditembak
Motifnya, para pelaku tahu korban baru saja panen dan menjual liur walet. Para pelaku mengikat korban pakai tali dari karet ban dan membunuh keduanya.
Pelaku berhasil menggasak dua suku kalung emas, satu cincin emas setengah suku, ratusan bungkus rokok senilai Rp25 juta, tiga ponsel, anting emas seperempat gram serta, dan uang tunai Rp232 juta lebih hingga kerugian yang dialami korban sekitar Rp383 juta.(qda/dho/*)