"Jika laki-laki muslim menikah dengan perempuan yang bukan Islam maupun sebaliknya, maka hukumnya mutlak haram dan dilarang," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Hal itu kata Ustaz Adi Hidayat, tujuan menikah itu untuk membangun ketaqwaan kepada Allah SWT, meningkatkan ibadah kepada Allah SWT. Kendati, bagaimana hal itu bisa dibangun jika dalam suatu rumah tangga memiliki keyakinan yang berbeda.
"Bagaimana mau membangun rumah tangga untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT kalau pasanggan berbeda agama," ucap Ustaz Adi Hidayat.