Penyidik Polda Sumsel telah menetapkan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.
Selama lima bulan, tersangka Anton sudah wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu.
Warga Lorong A Rahman, RT 10/04, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini, menantang untuk melakukan sumpah pocong lantaran telah difitnah telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.
Usai melakukan sumpah pocong beberapa hari lalu, aksi nyeleneh Anton mendatangi Mapolda Sumsel menggunakan kostum pocong.
BACA JUGA:Prosesi Sumpah Pocong Digelar di Depan Mushola Al Mannan, Warga Heboh
Kedatangannya untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya mendapatkan tanggapan dari penyidik Polda Sumsel.(*)